Sejarah RAPI di Indonesia

Pendiri RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia)


RAPI SIDOARJO - Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) adalah organisasi sosial nirlaba di Indonesia yang terdiri dari pengguna perangkat radio komunikasi. Anggota RAPI menggunakan perangkat radionya untuk berkomunikasi dengan sesama anggota masyarakat. Untuk memverifikasi identitas pengguna, setiap anggota menggunakan call sign JZ (Juliet Zulu), tanpa adanya pembedaan hirarki.

Komunikasi Radio Antar Penduduk, atau KRAP, pada awalnya menggunakan frekuensi 26.968 – 27.405 MHz. Di Amerika Serikat, frekuensi ini dikenal dengan sebutan Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, penggunaan radio CB telah dilegalisasi di Amerika sebagai alat komunikasi antar penduduk, di bawah pengawasan Federal Communications Commission (FCC), yang bertugas mengendalikan dan membina para penggemar radio.

Mulai tahun 1970-an, penggunaan radio CB mulai memasuki Indonesia. Meskipun perkembangannya terus meningkat, penggunaan radio ini belum sepenuhnya teratur karena belum ada regulasi yang mengaturnya.

Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 pada tanggal 6 Oktober 1980 mengenai perizinan penggunaan radio antar penduduk. Pelaksanaan kebijakan ini diatur lebih lanjut melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980, yang menetapkan keputusan tentang pendirian dan pengangkatan pengurus pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 November 1980. Untuk melaksanakan keputusan ini, diperlukan sebuah organisasi yang bertugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).

Pada tanggal 31 Oktober 1980, Ditjen Postel menunjuk tim formatur melalui surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, dengan tugas untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia, yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pembinaan, dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk.

Tim formatur terdiri dari:

1. Sudarno

2. Eddie M. Nalapraya

3. Sutikno Buchari

4. A. Pratomo Bc.T.T

5. Lukman Arifin, S.H.


Tugas tim formatur meliputi:

1. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) organisasi KRAP tingkat Pusat.

2. Menyusun pengurus pusat Organisasi KRAP.


Perkembangan Organisasi

Periode 1980-1984

Pengurus RAPI Pusat periode 1980-1984 menjalankan tugas dengan keras untuk membentuk kepengurusan di tingkat Provinsi/Daerah. Hingga akhir tahun 1984, telah terbentuk 26 kepengurusan daerah tingkat I dengan total anggota lebih dari 20.000 orang di seluruh Indonesia.

Periode Transisi  

Perkembangan RAPI mengalami hambatan dengan diterbitkannya SK Menparpostel No.KM.48/PT.307/MPPT/1985, yang mengatur penghapusan penggunaan perangkat radio 11 meter secara bertahap. Penggunaan perangkat radio 62 cm (UHF) diperkenalkan, namun memiliki jangkauan yang jauh lebih pendek.

Periode Kebangkitan

Melalui SK Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 pada tanggal 25 Juli 1994, KRAP ditetapkan untuk menjalankan tugas pada tiga band frekuensi, yaitu:

1. Band HF (11 meter): 26.960 – 27.410 MHz

2. Band UHF (62 cm): 476.410 – 477.415 MHz

3. Band VHF (2 meter): 142.000 – 143.600 MHz

Pada 1 Agustus 2004, diberlakukan KepMen No. 77/2004 sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94. Dalam KepMen 77, Bab V, Pasal 28, ditetapkan bahwa KRAP akan menjalankan tugas pada dua band frekuensi, yaitu:

1. Band VHF: 140.7875 MHz s/d 143.7875 MHz

2. Band HF: 26.960 MHz s/d 27.410 MHz

Kode Etik dan Panca Bhakti RAPI menjadi landasan yang harus diemban oleh setiap anggotanya.


Previous Post Next Post

نموذج الاتصال