Jember Dipercaya Sebagai Penyelenggara Musda Rapi Jatim


Jember, 2021 - Kabupaten Jember kembali dipercaya menjadi tuan rumah Musyawarah Daerah (Musda) RAPI Jawa Timur ke-X tahun 2021. Acara ini bertujuan untuk memilih ketua baru yang akan berperan aktif dalam menciptakan radio komunikasi publik yang edukatif, profesional, serta mengedepankan kebersamaan dan persatuan, terutama dalam bidang penanggulangan bencana.

Ketua RAPI Wilayah Jember, Edy Wicaksono, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelaksanaan Musda di Jember dipengaruhi oleh perbaikan kondisi COVID-19 yang kini berada di level 1. Ia juga menyebutkan dukungan solid dari anggota RAPI Jember dan dedikasi tinggi dalam membangun sinergi dengan seluruh instansi pemerintah di tingkat daerah, provinsi, dan pusat. "Kami berharap Musda ini dapat menghasilkan poin-poin penting untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, cerdas, dan maju," terang Edy di Hotel Mulia Jember.

Pelaksanaan Musda kali ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan prosedur 5 M, serta pemantauan langsung oleh satgas COVID-19 dan tim dari TNI/Polri. Seluruh peserta diwajibkan melakukan swab antigen sebagai syarat keikutsertaan.

Bupati Jember yang diwakili Kepala Diskominfo, Boby Ari Sandi, menekankan pentingnya ketua baru RAPI Jawa Timur terpilih untuk mampu mentransformasikan keinginan masyarakat. "Radio memiliki peran strategis, terutama di era digitalisasi yang membuka peluang bagi anggota RAPI untuk berkontribusi positif terhadap program pembangunan pemerintah. Anggota RAPI juga diharapkan dapat membangun kepedulian sosial dan persatuan di tengah masyarakat yang dinamis," ujarnya.

Senada dengan itu, Budi Nugroho, utusan pengurus pusat RAPI, menambahkan bahwa dengan semangat kebersamaan, RAPI akan tumbuh lebih besar di tahun-tahun mendatang. Ia mengungkapkan bahwa RAPI telah berhasil berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah, serta memberikan kontribusi signifikan dalam jaringan komunikasi radio. "Kedepannya, perlu adanya legalitas dalam penertiban frekuensi, penggunaan alokasi yang tepat, serta penertiban perangkat radio oleh pihak berwenang untuk mengelola komunikasi di udara dengan lebih baik," pungkasnya.


Sumber: rapijatim.or.id

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال